Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Tidak Sebanding Dengan Biaya Kesehatan

Kompas.com - 26/07/2012, 17:08 WIB
Indira Permanasari S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan cukai rokok tidak sebanding besarnya dengan biaya kesehatan, yang dikeluarkan akibat asap rokok. Pengendalian dampak kesehatan akibat rokok akan sulit, tanpa menaikkan harga dan cukai rokok.

Hal itu dikemukakan Abdillah Hasan, peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kamis (26/7/2012) ini di Jakarta.

Penerimaan cukai rokok sekitar Rp 70 triliun pada tahun 2011, dan pada tahun 2012 ditargetkan naik menjadi Rp 77 triliun. Jumlah itu jauh lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi akibat buruk asap rokok.

Sebagai gambaran, berdasarkan penelitian Soewarta Kosen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, tahun 2005, turunnya produktivitas korban rokok, konsumsi rokok, biaya pengobatan, dan rawat jalan menimbulkan kerugian makro ekonomi sebesar Rp 245,41 triliun. Saat penelitian itu dilaksanakan, cukai rokok Rp 55,9 triliun.

Dalam hasil penelitian itu disebutkan, diperkirakan 399.800 orang meninggal karena penyakit terkait dengan tembakau, atau 26 persen dari total kematian pada tahun 2005. Total biaya pelayanan medis tertinggi disebabkan penyakit bronkitis, emfisema, penyakit paru obstruktif, penyakit jantun g koroner, strok, kanker trakea, bronkus, serta paru.

"Biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari penerimaan cukai. Saat ini, barangkali biaya kesehatan sudah berlipat dari angka penelitian itu," ujar Soewarta.

Dia berpandangan, cukai rokok di Indonesia yang rentangnya 30 persen hingga 57 persen harga juga eceran per batang, masih jauh lebih rendah dibandingkan cukai rokok negara tetangga seperti Thailand dan Singapura.

"Di dua negara itu, cukai rokok mencapai 70 persen dari harga jual eceran per batang," ucap Soewarta. Rokok juga dapat dijual batangan sehingga sangat mudah diakses.

Dia berpandangan, tanpa kenaikan cukai dan harga rokok, pengendalian dampak tembakau yang antara lain diupayakan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, tidak akan efektif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF Lewat ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF Lewat ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com