Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkah Menzakatkan Piutang yang Belum Diterima?

Kompas.com - 31/07/2012, 11:29 WIB

Pertanyaan:

Assalammualaikum wr.wb.

Pak Ustaz, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan.

1. Saya memiliki tabungan Rp 250 juta yang akan digunakan untuk membeli rumah. Saat ini saya dan keluarga masih menumpang di rumah saudara. Wajibkah saya menzakatkan tabungan itu?

2. Istri saya memiliki tabungan di bawah nisab, yaitu Rp 35 juta. Ketika membayar zakat, haruskah saya mengeluarkan zakat istri saya?

3. Apakah saya harus mengeluarkan zakat dari piutang uang yang belum saya terima? Terima kasih.

Fairuz Ali di Bekasi

Jawaban:

Wa'alaikumussalam.

1. Uang yang Bapak Fairus tabung wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi ketentuan zakat tabungan. Zakat tabungan memiliki nisab setara dengan nilai 85 gram emas dan haul (masa kepemilikan) 1 tahun. Jika asumsi harga emas adalah Rp 500.000 per gram, maka nisab zakat tabungan adalah Rp 42,5 juta. Jika tabungan Bapak yang sudah mencapai Rp 250 juta dan itu sudah masuk 1 tahun kepemilikan, maka Bapak wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari tabungan yang Bapak simpan. Perhitungan zakat tabungan di bank konvensional yaitu saldo akhir dikurangi bunga lalu dikalikan 2,5 persen.

2. Tabungan istri bila belum mencapai nisab dan haul 1 tahun, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun bila ingin berbagi, Ibu Fairus bisa mengeluarkan infak atau sedekah seikhlasnya.

3. Piutang yang dihitung ke dalam zakat adalah piutang yang bisa dicairkan pada saat Bapak akan membayar zakat. Untuk piutang yang belum memiliki kejelasan waktu pembayarannya, belum dimasukkan ke dalam perhitungan harta yang dikeluarkan zakatnya. Salah satu syarat harta wajib zakat adalah berkembang.

Demikian penjelasannya, semoga dapat dimengerti. Wallahu’alam.

DR. H. Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com