Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Saham Newmont Harus Tetap Dibeli

Kompas.com - 02/08/2012, 13:36 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpandangan, Pemerintah harus tetap membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). "Sebenarnya keputusan Pemerintah Indonesia untuk membeli saham Newmont itu keputusan yang tepat, yang harusnya tidak dihalangi DPR," sebut Fabby ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2012).

Ia menilai, rencana pembelian 7 persen saham divestasi NNT adalah hal yang benar. Apalagi sektor pertambangan adalah sektor yang strategis. Negara asing pun banyak mengincar dan masuk ke bisnis pertambangan nasional.

Fabby menyebutkan, banyak negara asing melalui sovereign wealth fund (SWF) telah membeli sejumlah perusahaan pertambangan. Perusahaan asal China dengan SWF membeli bisnis tambang batubara. "Menurut saya tren sekarang menunjukkan kalau bukan Pemerintah negara sendiri, ya Pemerintah negara lain yang membeli," tegas dia.

Namun, usaha untuk menyelamatkan bisnis pertambangan nasional, khususnya NNT, kini terkendala keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fabby pun menyayangkan keputusan MK yang menyatakan pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT harus mendapat persetujuan dari DPR.

Dia beranggapan, keputusan MK itu membatasi ruang gerak Pemerintah sebagai eksekutif untuk memutuskan hal-hal yang sifatnya strategis ataupun yang menguntungkan untuk negara. "Karena MK-nya sendiri sudah memutuskan begitu. Itu harus dihargai," imbuh Fabby.

Yang jelas, ia berharap rencana pembelian saham divestasi itu tetap bisa direalisasikan. Sambil, kata Fabby, Pemerintah, DPR, ataupun lembaga terkait lainnya menyusun suatu mekanisme yang pas bila Pemerintah ingin membeli kembali saham, termasuk saham BUMN. Sehingga tidak kembali berulang masalah yang sama.

Ia menegaskan,  bila sektor pertambangan nasional kian dimiliki asing maka manfaatnya bagi publik tidak terasa. Yang terasa adalah dampaknya, baik dampak sosial ataupun lingkungan. "Ujung-ujung yang mengatasi dampaknya, biaya kita juga," tandas Fabby.

Pemerintah berniat membeli 7 persen saham divestasi Newmont melalui PT Pusat Investasi Pemerintah. Namun, DPR menentang keputusan itu karena harus memperoleh izin terlebih dahulu dari mereka. Agus bersikukuh, pembelian tersebut tidak perlu memperoleh restu DPR. Sebab, divestasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) tergolong investasi sehingga tidak perlu izin DPR.

Namun, putusan MK pada Selasa (31/7/2012) berkata lain. Untuk membeli saham divestasi, Pemerintah harus meminta persetujuan DPR. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sendiri tidak bulat. Ada empat dari sembilan hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Agus menyambut baik pendapat berbeda empat hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com