Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Usulkan Perbaikan Organisasi

Kompas.com - 02/08/2012, 16:21 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mengajukan beberapa usulan dalam draft revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001. Salah satunya adalah perbaikan organisasi badan pelaksana itu melalui pembentukan dewan pengawas yang bertanggung jawab mengawasi kegiatan rutin di lingkungan badan pelaksana tersebut.

Menurut Deputi Pengendali Operasi BP Migas Gde Pradnyana, Kamis (2/8/2012), di Kantor BP Migas, Jakarta, pilar pertama yang diusulkan BP Migas adalah perbaikan organisasi badan pelaksana itu melalui pembentukan dewan pengawas. Hal ini untuk mempermudah kegiatan operasional sehari-hari.

Ia mencontohkan, Kepala BP Migas kebingungan jika mau izin cuti. "Sekarang kan Kepala BP Migas mau cuti, kemana izin cutinya. Masak urusan izin cutinya harus ke Presiden. Karena itu, kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas dengan alasan kepraktisan, dewan itu akan mengawasi kegiatan rutin harian di BP Migas," ujarnya.

Terkait wacana untuk mengubah BP Migas menjadi badan usaha milik negara, Gde Pradnyana menilai hal itu sulit dilakukan lantaran badan pelaksana itu didesain sebagai lembaga nirlaba atau bukan berorientasi mencari keuntungan. "Jika dibolehkan mencari untung, ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil produksi," kata dia.

Usulan lain adalah, perbaikan sistem tata kelola migas dengan meningkatkan partisipasi daerah. Saat ini, partisipasi daerah tidak hanya dalam bentuk kepemilikan saham, melainkan juga menyangkut pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan badan usaha milik daerah, dan alokasi produksi migas bagi daerah penghasil.

Selain itu, pihaknya mengusulkan agar ada keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan nasional. Hal ini terkait banyak hal, termasuk perpanjangan kontrak wilayah kerja migas. "Saat ini BP Migas telah mengeluarkan kebijakan memprioritaskan perusahaan nasional dalam lelang, memakai jasa perbankan nasional dalam transaksi pembayaran di sektor migas, dan mengutamakan pemakaian komponen dalam negeri. Kami menginginkan hal ini bisa masuk dalam Undang-Undang," ujarnya.

Badan pelaksana itu juga merekomendasikan agar dana migas dibentuk untuk mendorong kegiatan eksplorasi. Saat ini, penawaran wilayah kerja migas sepi peminat, bahkan ada blok migas yang tidak laku atau tidak ada peminatnya. Salah satu penyebabnya adalah, minimnya data pendukung blok eksplorasi, sehingga unsur spekulasinya sangat tinggi.

"Sementara kemampuan pendanaan pemerintah terbatas dalam mengumpulkan data. Karena itu, perlu ada pengembalian sebagian penerimaan negara sektor migas untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi melalui pengumpulan data, mencari potensi-potensi baru sebelum ditawarkan ke investor," kata dia. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan temuan cadangan migas baru untuk menggantikan migas yang telah diproduksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

    Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

    Whats New
    Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

    Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

    Whats New
    Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

    Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

    Whats New
    Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

    Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

    Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

    Spend Smart
    Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

    Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

    Spend Smart
    Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

    Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

    Whats New
    IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

    IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

    Whats New
    KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

    KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

    Whats New
    Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

    Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

    Whats New
    Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

    Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

    Whats New
    Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

    Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

    Whats New
    IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

    IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com