Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Jual Beli Saham Newmont Diperpanjang

Kompas.com - 06/08/2012, 14:20 WIB
Dimasyq Ozal,
Ester Meryana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memperpanjang waktu perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement) untuk pembelian saham divestasi sebesar 7 persen milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga 25 Oktober 2012 mendatang.

Ini ditandai dengan penandatanganan Amandemen ke-3 antara Kepala PIP Soritaon Siregar dengan Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership BV, di kantor PIP, Graha Mandiri, Jakarta, Senin (6/8/2012).

"Penandatanganan amendemen ke-3 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 lalu belum terpenuhi," kata Kepala PIP Soritaon Siregar dalam siaran persnya.

Menurutnya, perpanjangan tersebut, dilatarbelakangi keinginan kuat dari Nusa Tenggara Partnership dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasikan perjanjian jual beli 7 Persen Saham Divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut.

"Baik Nusa Tenggara Partnership maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang 7 persen saham PT NNT," ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

    Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

    Spend Smart
    Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

    Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

    Whats New
    Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

    Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

    Whats New
    Strategi Medco Genjot Produksi Migas  dan Terapkan Transisi Energi

    Strategi Medco Genjot Produksi Migas dan Terapkan Transisi Energi

    Whats New
    Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

    Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

    Whats New
    72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

    72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

    Whats New
    Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

    Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

    Whats New
    Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

    Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

    Whats New
    Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

    Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

    Whats New
    Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

    Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

    Whats New
    Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

    Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

    Whats New
    Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

    Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

    Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com