JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memperpanjang waktu perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement) untuk pembelian saham divestasi sebesar 7 persen milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga 25 Oktober 2012 mendatang.
Ini ditandai dengan penandatanganan Amandemen ke-3 antara Kepala PIP Soritaon Siregar dengan Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership BV, di kantor PIP, Graha Mandiri, Jakarta, Senin (6/8/2012).
"Penandatanganan amendemen ke-3 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 lalu belum terpenuhi," kata Kepala PIP Soritaon Siregar dalam siaran persnya.
Menurutnya, perpanjangan tersebut, dilatarbelakangi keinginan kuat dari Nusa Tenggara Partnership dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasikan perjanjian jual beli 7 Persen Saham Divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut.
"Baik Nusa Tenggara Partnership maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang 7 persen saham PT NNT," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.