Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencaplokan Lahan Tambang Kian Marak

Kompas.com - 09/08/2012, 13:26 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah badan usaha milik negara telah mengalami pencaplokan lahan tambang yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Pencaplokan itu marak terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara menyampaikan hal itu pada seminar "Pencaplokan Tambang Milik Negara: Pelanggaran Hukum dan Penggelapan Pajak", Kamis (9/8/2012), di Jakarta.

BUMN dimaksud, antara lain, adalah Aneka Tambang, Bukit Asam dan Timah. Lahan yang dicaplok umumnya mengandung mineral dan batubara, yang berada di sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Maluku.

Pencaplokan marak terjadi setelah berlakunya otonomi daerah. BUMN selaku pemilik sah lahan tambang umumnya melawan atas aksi pencaplokan sistematis yang dilakukan kontraktor melalui gugatan di pengadilan. Bahkan, gugatan itu berlangsung hingga tingkat kasasi atau bahkan tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"BUMN selalu gagal, terutama akibat ketidakmampuan menyogok pengadilan dan kuatnya pengaruh serta peran mafia hukum yang memihak pengusaha, yang mampu merasuk pada setiap level pengadilan," ujarnya.

Modus terjadinya pencaplokan lahan negara umumnya adalah oknum pejabat daerah bekerja sama dengan pengusaha atau kontraktor. Sebagai imbalan, oknum pengusaha mendukung oknum pejabat meraih kekuasaan di daerah.

Sejauh ini belum ada aset negara yang dapat diselamatkan dari tindakan pencaplokan. Gugatan BUMN yang umumnya cukup banyak didukung berbagai kalangan masyarakat. Namun, lembaga negara yang seharusnya berperan menegakkan hukum dan melindungi aset negara tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com