Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Pertimbangkan Aturan Cabang Bank Asing

Kompas.com - 10/08/2012, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) akhirnya angkat bicara mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mewajibkan bank asing berbadan hukum Indonesia. Mereka meminta DPR mempertimbangkan plus minus perubahan status tersebut. DPR hendak mengatur perubahan status KCBA melalui revisi UU Perbankan.

Chief Executive Officer Citibank Indonesia, Tigor M. Siahaan, mengatakan jika statusnya tetap KCBA, alias tidak berbentuk perseroan terbatas (PT), induk usaha bisa membantu kantor cabang yang bermasalah. "Namun jika sudah berbentuk PT, apa yang terjadi di sini bukan menjadi tanggungjawab kantor pusat," ujarnya, Kamis (9/8/2012).

Terlepas perdebatan itu, Tigor menegaskan Citibank siap menjalankan kewajiban tersebut bila sudah menjadi UU. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendengar tentang rencana regulasi yang akan mewajibkan KCBA berubah menjadi PT. "Kami akan ikuti bagaimana aturan mainnya saja," ujar dia.

Argumentasi Tigor soal tanggungjawab kantor pusat jika cabang bermasalah, memang ada benarnya. Tapi, dia lupa, risiko sebaliknya juga bisa terjadi. Jika kantor pusat bermasalah, kantor cabang juga ikut menanggung akibatnya.

Bisa saja manajemen di kantor pusat mencairkan, atau memindahkan aset, di kantor cabang yang sehat ke cabang lain yang bermasalah. Atau, menarik aset di seluruh kantor cabang untuk menutup kerugian di kantor pusat.

Ekonom Mirza Adityaswara menjelaskan, pemindahan atau penarikan aset kantor cabang sangat mungkin terjadi lantaran regulasi saat ini tidak melarang hal tersebut. "Ini konsekuensi status kantor cabang. Jika statusnya PT hal semacam itu bisa dihindari, makanya kita berharap BI mengeluarkan aturan tersebut," kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (9/8/2012) itu. Tapi ia juga menyarankan, regulator menyiapkan insentif bagi KCBA yang berubah status menjadi PT.

Sebelumnya, Tom Aaker, CEO Standard Chartered Bank Indonesia, menyatakan kesiapan institusinya berbadan hukum Indonesia. "Kami siap. Kami percaya ketentuan ini untuk menjadikan industri perbankan Indonesia lebih baik,” ujarnya.

Manajemen HSBC Indonesia mengutarakan kesiapan yang sama. Hanna Tantani, SPV Finance and Deputy Chief Finance Officer HSBC Indonesia menuturkan, pihaknya terus mengamati perkembangan regulasi yang ada. "Apabila kebijakan KCBA menjadi PT sudah menjadi kewajiban hukum, kami akan mematuhinya," ujarnya.

Bahkan, Hanna mengklaim, HSBC Indonesia terus melakukan penjajakan ke arah tersebut, termasuk berkomunikasi dengan kantor pusat dan BI. Namun, selama belum ada ketentuan yang memaksa, pihaknya bakal tetap menyandang status sebagai KCBA. (Roy Franedya, Christine Novita Nababan, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com