Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Tak Mungkin Lebih dari 583 Hari

Kompas.com - 10/08/2012, 14:59 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, durasi waktu keseluruhan penyelenggaraan pembebasan tanah untuk kepentingan umum tidak mungkin lebih dari 583 hari. "Nggak mungkin lebih dari itu. 583 hari itu kalau semuanya itu di-challenge," sebut Hatta di Kantor Bank Indonesia, Jumat (10/8/2012).

Menurut Hatta, perhitungan 583 hari menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sudah dimulai dari diumumkannya bahwa masyarakat tidak menerima pembebasan tanah, konsultasi sekian hari, hingga penentuan harga. Bila masyarakat tidak menerima harganya, kata dia, ada masa konsultasi, proses ke pengadilan, hingga kasasi.

"Sidang itu misalkan diputuskan pengadilan, keputusan mereka nggak terima juga, maka naik kepada kasasi. Itu juga dihitung, jadi kalau semuanya itu double-double maka itu 500-an hari," jelas Hatta.

Ia pun berujar, bila masyarakat tidak mau dibebaskan lahannya, Gubernur setempat akan membentuk tim. Tim yang dibentuk akan mempelajari permasalahannya. "Gubernur akan memutuskan apakah pindah lokasi atau ini diteruskan dengan menempuh pembicaraan kembali dengan masyarakat," tandas Hatta.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil. Sebagaimana tercantum dari laman Setkab.go.id, belied itu merupakan amanat dari pelaksanaan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Salah satu yang tertera dalam beleid adalah keharusan bagi Gubernur untuk membentuk Tim Kajian Keberatan sebelum mengeluarkan penetapan lokasi pembangunan, dalam hal masih terdapat pihak yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan. Dalam Perpres itu ditegaskan pula durasi waktu keseluruhan penyelenggaraan pembebasan tanah untuk kepentingan umum paling lama 583 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com