Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Awasi Barang Beredar di 5 Kota Secara Serentak

Kompas.com - 14/08/2012, 14:55 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara serentak selama tiga hari, Senin (13/8/2012) hingga Rabu (15/8/2012), di lima wilayah di Indonesia.

"Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa telah melaksanakan pengawasan sekaligus pada saat yang bersamaan di 5 tempat," sebut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Dijelaskan dia, Kemendag bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di lima wilayah melakukan pengawasan barang beredar secara serentak. Kelima wilayah itu adalah Pontianak, Medan, Surabaya, Makassar, dan DKI Jakarta. "Inilah yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa," tambah dia.

Pengawasan secara serentak dilakukan demi meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memproduksi, mengimpor, dan memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. Dengan begitu, konsumen pun terlindungi dari barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan.

Pengawasan difokuskan pada empat jenis produk yaitu ban kendaraan bermotor roda empat, baja tulangan beton, baja lembaran lapis seng, dan produk melamin untuk perangkat makan. Hasilnya, ditemukan beberapa jenis produk tersebut yang tidak sesuai dengan, misalnya, Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kita melihat, mengambil sampel yang kiranya secara kasat mata tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Inayat.

Salah satu temuannya adalah produk ban kendaraan bermotor roda empat asal impor. Produk tersebut ditemukan di Medan, Surabaya, Pontianak, dan Jakarta. Inayat pun menyebutkan, kementerian mengambil sampel produk tersebut dan akan mengujinya di laboratorium.

"Apabila barang-barang ini tidak sesuai ketentuan maka kita akan lanjutkan dengan pengawasan khusus dimana akan diadakan penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami," tandas Inayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com