Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tunggakan KUT Dibawa ke DPR

Kompas.com - 15/08/2012, 14:53 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan, kebijakan politik diperlukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan kredit usaha tani (KUT). Untuk itu, Pemerintah akan membawa masalah ini ke DPR RI.

"Sebenarnya kebijakan politik ini sudah di-endorse oleh DPR pada tahun 2004, tapi itu pun masih belum begitu kuat, sehingga pemerintah akan memformulasikan kembali lagi dalam rapat koordinasi Menteri Koperasi dan UKM, Keuangan dan Pertanian. Diformulasikan kemudian akan kami bawa ke DPR," sebut Syarifuddin, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Dia menerangkan, penyelesaian persoalan KUT yang terjadi pada tahun 1998 ini mengalami kesulitan terkait dengan penelusuran pihak penerima kredit. Penelurusan tidak mungkin dilakukan karena banyak penyaluran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Lakukan pemutihan itu kan harus by name by address. Setelah semua pihak memberikan penjelasan mulai dari BPK, kemudian Bank Indonesia, Kejaksaan Agung memang untuk menemukan, men-trace back by name by address itu para penerima KUT itu sulit," papar dia.

Karena kondisi tersebut, lanjut Syarief, kebijakan politik dibutuhkan. Ini diperlukan supaya kebijakan Pemerintah transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Menurut dia, penuntasan persoalan KUT harus sesegera mungkin. Pasalnya, persoalan ini telah berlangsung lama yakni sejak tahun 1998. Apalagi, kata dia, petani yang menunggak KUT kesulitan untuk mendapatkan kredit lagi.

"Supaya petani-petani yang menunggak KUT itu bisa kita fasilitasi lagi dalam hal bantuan kredit," tutur Syarifuddin.

"Pemerintah sangat concern, supaya petan-petani itu bisa mengambil kredit lagi," tandas dia.

Pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyatakan akan menghapus tunggakan KUT. Menurut Presiden, ini dilakukan agar para penunggak yang terdiri atas petani dan koperasi dapat segera bangkit dan memperoleh modal lagi.

Pemerintah, lanjut Presiden, akan segera menyusun peraturan hukum dan berbagai instrumen guna menyiapkan pola penyelesaian tunggakan KUT yang adil. Pemerintah juga akan segera berkonsultasi dengan DPR untuk meminta persetujuan penghapusan KUT itu. Dampak dari tunggakan KUT dari tahun penyediaan 1998/1999, saat Indonesia terjerat krisis moneter, dirasakan oleh koperasi kecil yang tersebar di berbagai daerah.

Akibat tunggakan itu, koperasi sulit memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan karena dimasukan dalam daftar hitam (black list). Selain itu, pengurus koperasi harus mengalami keresahan karena berhadapan dengan penegak hukum tanpa penyelesaian masalah yang jelas. Sementara itu, penagihan tunggakan langsung kepada petani yang tidak mampu dikhawatirkan oleh pemerintah justru akan memperburuk kondisi ekonomi mereka.

"Argumen pemerintah jelas bahwa ketidakmampuan petani membayar tunggakan karena krisis sama dengan pengutang besar BLBI yang sudah diputus oleh pemerintah terdahulu. Ini demi keadilan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta, Senin (3/3/2008).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com