Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan KUT, Perbankan Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

Kompas.com - 15/08/2012, 15:00 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan, sebanyak 14 bank siap mengikuti kebijakan Pemerintah terkait penuntasan masalah tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT).

"Oh siap asalkan itu kebijakan Pemerintah," sebut Syarifuddin ketika ditanyai kesiapan perbankan terhadap rencana penghapusan tunggakan KUT, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Dijelaskan dia, ada 14 bank yang ikut ambil bagian dalam penyaluran KUT sekitar tahun 1998 tersebut. Dari 14 bank itu, ada sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kebanyakan BUMN," tambahnya.

Ia menyebutkan, tunggakan KUT terbesar ada di BRI yakni Rp 2 triliun. Sementara total tunggakan KUT sebesar Rp 5,7 triliun. Sejauh ini, kata dia, belum ada tunggakan KUT yang diputihkan.

Hal itu masih dalam proses. Pemerintah pun akan membawa masalah ini ke DPR RI. Sedangkan, perbankan sendiri akan mengikuti kebijakan Pemerintah. "Tawaran dari perbankan itu tergantung dari Pemerintah bagaimana," lanjutnya.

"Apapun keputusan Pemerintah banknya siap," tandas Syarifuddin.

Pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyatakan akan menghapus tunggakan KUT. Menurut Presiden, ini dilakukan agar para penunggak yang terdiri atas petani dan koperasi dapat segera bangkit dan memperoleh modal lagi. Pemerintah, lanjut Presiden, akan segera menyusun peraturan hukum dan berbagai instrumen guna menyiapkan pola penyelesaian tunggakan KUT yang adil.

Pemerintah juga akan segera berkonsultasi dengan DPR untuk meminta persetujuan penghapusan KUT itu. Dampak dari tunggakan KUT dari tahun penyediaan 1998/1999, saat Indonesia terjerat krisis moneter, dirasakan oleh koperasi kecil yang tersebar di berbagai daerah.

Akibat tunggakan itu, koperasi sulit memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan karena dimasukan dalam daftar hitam (black list). Selain itu, pengurus koperasi harus mengalami keresahan karena berhadapan dengan penegak hukum tanpa penyelesaian masalah yang jelas.

Sementara itu, penagihan tunggakan langsung kepada petani yang tidak mampu dikhawatirkan oleh pemerintah justru akan memperburuk kondisi ekonomi mereka.

"Argumen pemerintah jelas bahwa ketidakmampuan petani membayar tunggakan karena krisis sama dengan pengutang besar BLBI yang sudah diputus oleh pemerintah terdahulu. Ini demi keadilan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta, Senin (3/3/2008).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com