Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Transfer Daerah Harus Dirasakan Warga

Kompas.com - 17/08/2012, 17:34 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Sohibul Iman mengungkapkan, peningkatan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 40,1 triliun atau 8,4 persen dari APBN Perubahan 2012. Itu sebabnya perlu dipastikan agar kenaikan ini dapat berdampak pada kesejahteraan dan perbaikan kualitas hidup rakyat di daerah.

"Harus ada upaya-upaya sistematis agar peningkatan transfer daerah ini tidak hanya habis untuk belanja pegawai dan belanja untuk birokrasi lainnya. Kita harapkan ada porsi peningkatan belanja infrastruktur dan program kesejahteraan untuk rakyat di daerah," ujar Sohibul Iman di Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp 518,9 triliun. Anggaran sebesar itu akan dialokasikan masing-masing untuk dana perimbangan Rp 435,3 triliun, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian Rp 83,6 triliun. Alokasi dana perimbangan naik Rp 26,9 triliun atau 6,6 persen dari pagu APBN-P 2012.

Dana perimbangan itu terdiri atas dana bagi hasil Rp 99,4 triliun; dana alokasi umum (DAU) Rp 306,2 triliun; dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 29,7 triliun.

"Pemerintah diharapkan juga lebih konsisten untuk menjadikan kebijakan transfer ke daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Kebijakan tersebut belum terlihat dalam kebijakan dana perimbangan (DAU, DAK, dan DBH), dana penyesuaian, serta dana otonomi khusus (otsus)," paparnya.

Dalam RAPBN 2013, DAU direncanakan sebesar Rp 306,2 triliun. "Dalam pembahasan lanjutan nantinya, pemerintah harus menjadikan DAU sebagai instrumen pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan standar pelayanan minimum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com