Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Tidak Distorsi Ritel di Daerah, Aprindo Setuju Regulasi Baru

Kompas.com - 27/08/2012, 15:41 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut positif langkah Kementerian Perdagangan membenahi kebijakan waralaba melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bakal disahkan dalam waktu dekat. Aprindo setuju pada kebijakan itu asalkan regulasi dari pusat tersebut tidak mengganggu jalannya mekanisme dan kesempurnaan pasar atau mengalami distorsi di daerah.

 

Hal ini disampaikan Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid saat dihubungi di Jakarta, pada Minggu malam ( 26/8/2012 ). "Aprindo selaku asosiasi yang terlibat langsung usaha waralaba di Indonesia setuju, sejauh aturan tersebut tidak mendistorsi pada penerapan di lapangan terutama untuk di daerah," ungkapnya.

 

Menurutnya, bila mau mengatur detil mengenai industri ritel waralaba, maka pemerintah pusat juga harus melihat perkembangan ritel terutama di daerah. Ini supaya aturan dari pusat bisa menjadi payung hukum yang jelas ketika diterapkan di daerah.

 

Masalah regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat acapkali timpang pada saat implementasinya. Terjadi ketidaksinkronisasi antara peraturan pusat dengan yang ada di pemerintah daerah sebagai pemberi izin waralaba.

 

Misalnya saja, pada saat mengurus birokrasi izin buka gerai ritel di daerah. Pelaku usaha ritel dibolehkan buka gerai setelah dapat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti tertuang di Perpres 112 tahun 2007 dan Permendag Nomor 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Akan tapi, ada juga yang hanya mensyaratkan izin rekomendasi dari Walikota setempat tanpa perlu IUTM. Di beberapa daerah, ada juga yang setelah dapat IUTM malah mesti urus beberapa surat izin dan lewati tahap birokrasi lagi.

 

Ini menyebabkan efisiensi pembuatan perizinan kadangkala berpengaruh terhadap proses pembukaan gerai baru di daerah. Dikhawatirkan, langkah swasta untuk berinvestasi di daerah juga malah terhambat bahkan gagal pada saat urus birokrasi perizinan yang terkadang tidak satu atap.

 

"Sehingga tidak mendistorsi dan harusnya aturan tersebut mendukung iklim usaha bagi perkembangan ritel di daerah atau wilayah di seluruh Indonesia," ujar Satria.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, Jumat kemarin ditemui di kantornya, membenarkan adanya kesalahpahaman antara kebijakan yang dikeluarkan pusat dengan implementasi di pemerintahan daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com