Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTA Dilarang untuk Biayai Uang Muka Kredit

Kompas.com - 31/08/2012, 16:22 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melarang pihak perbankan untuk memberikan kredit tanpa agunan (KTA) yang langsung digunakan untuk membiayai uang muka (down payment) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan mobil (KKB).

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan saat ini bank sentral terus mengawasi pihak perbankan yang menyelewengkan penggunaan KTA untuk program lainnya. "Kita akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu. Kita bisa atur dalam aturan atau kita pakai surat edaran agar bank tidak melakukan itu," kata Halim di kantor BI Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Menurut Halim, bila masih ada pihak perbankan yang menyelewengkan aturan itu, maka bank sentral pun tidak segan untuk memberikan sanksi. Padahal, pihak perbankan sendiri sebenarnya juga sudah tahu bahwa penggunaan KTA tidak diperuntukkan untuk DP kredit rumah maupun mobil.

Di sisi lain, bank sentral memilih untuk memperketat aturan tersebut karena ingin menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menjaga keberlangsungan bisnis perbankan, apalagi untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan.

"Dengan begitu saja tanpa BI memberikan peringatan atau surat edaran, itu sudah melanggar ketentuan prosedur pemberian kredit yang prudent. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi debat kusir antara bank sentral dan perbankan," jelasnya.

Sekadar catatan, BI mematok batas pemberian pinjaman dari nilai aset (loan to value) maksimal 70 persen untuk KPR berluas bangunan di atas 70 m2, dan kredit kendaraan bermotor (KKB) roda empat . Sehingga calon nasabah harus menyisihkan dana pribadi dalam bentuk uang muka minimal 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com