Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mungkin, Bangun Smelter Karena Dipaksa Pemerintah

Kompas.com - 31/08/2012, 18:45 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memandang, bukan hanya regulasi pemerintah saja, malainkan ada faktor keuntungan yang menyebabkan para pelaku usaha tambang mentah mineral mulai membangun smelter (pembangunan instalasi pengolahan dan pemurnian bijih mineral).

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 7/2012, yang kemudian direvisi dengan Permen ESDM No 11/2012, perusahaan tambang mineral diwajibkan membangun smelter (tempat pengolah bahan tambang mentah) hingga 2014 nanti.

"Mengenai smelter enggak mungkin orang bangun hanya karena dipaksa (oleh pemerintah). Mereka sudah bisa lihat opportunity-nya. Memang sebelumnya mereka enggak lihat," tutur Gita kepada wartawan di Kementeriannya di Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Menurut Gita, sudah mulai ada kesadaran para perusahaan tambang untuk melakukan pembangunan smelter yang jumlahnya masih terbilang sedikit jumlahnya di Indonesia.

"Jadi mereka sudah sadar bahwa kesempatan ada dan riil ke depan. Karena masih dikit kapasitas smelter di Indonesia untuk seluruh konsentrate. Apakah itu emas, tembaga, bauksit, alumina, nikel dan sebagainya," terang Gita.

Per Mei 2012, tercatat ada 126 proposal pengajuan smelter yang telah diajukan ke Kementerian ESDM.

Sementara itu, per Juli 2012 berdasarkan informasi Kementerian Perindustrian pun sebanyak 153 investor basing erasal dari China, Singapura, Korea, dan Hongkong juga tertarik melakukan demikian.

Setidaknya butuh dana sekitar 50 juta dolar AS untuk membangun smelter dengan peralatan standar minimal.

"Mereka dulu komplain tentang Undang-Undang Minerba. Ini semangat hilirisasi dan mereka melihat adanya kesempatan komersial. Kita akan lihat dari waktu ke waktu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com