JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan akan membatasi izin waralaba asing yang saat ini terus menjamur di tanah air. Pemerintah berharap ingin meningkatkan jumlah pengusaha lokal dengan mengatur izin waralaba yang bisa memaksimalkan jumlah pengusaha lokal di tanah air.
"Kita akan tata ulang sistem franchise di sini. Kita akan mulai tata dan terapkan secara benar. Setelah kasus waralaba Seven Eleven dan Lawson itu, kita akan atur semuanya sekarang," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisna Mukti saat ditemui di Rapat Pimpinan di kantor PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Pemerintah tidak menginginkan bahwa izin waralaba asing itu hanya dikuasai oleh satu pihak saja. Sehingga diharapkan izin waralaba bisa dipegang oleh sebanyak mungkin pewaralaba lokal yang nantinya akan meningkatkan jumlah pengusaha di tanah air. Namun, izin waralaba asing tersebut juga harus jelas.
Menurut Bayu, kasus waralaba asing seperti Seven Eleven dan Lawson itu cukup membuat pelajaran bagi pemerintah agar memperjelas izin kedua waralaba itu. "Dulu ada Mc Donalds yang pemilik franchise-nya tunggal. Sekarang sudah tidak boleh lagi. Izinnya harus merata ke semua orang yang menginginkan franchise itu. Kalau soal Seven Eleven dan Lawson itu hanya izinnya saja yang disalahgunakan. Seharusnya restoran, kenapa harus menjual produk ritel," jelasnya.
Dengan kejelasan soal waralaba asing, maka diharapkan pengusaha lokal bisa ikut mencicipi menjadi pewaralaba di tingkat lokal. "Masa kita hanya mau jadi penonton saja, seharusnya pemuda kita juga diharapkan bisa jadi pengusaha, khususnya di bidang waralaba asing ini," jelasnya.
Sekadar catatan, Wakil Ketum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menjelaskan saat ini waralaba asing memang sedang menjamur di Indonesia, khususnya di ibukota. "Tapi jika pemerintah membatasi apa saja yang dijual di restoran, investor atau orang juga akan berpikir (apakah mau melanjutkan investasi di sini atau tidak," kata Tutum saat ditemui pada perayaan ulang tahun Sarinah ke-50 di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis malam (30/8/2012).
Namun sebagai pelaku usaha, Tutum menganggap bahwa pihaknya akan mematuhi segala aturan yang akan dan telah ditetapkan. Aturan ini akan menjadi pedoman pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, baik di bidang ritel ataupun restoran.
"Kalau bagi kita sebagai pelaku usaha, itu tidak ada pilihan, kita akan ikuti peraturan pemerintah. Tapi kalau untuk asing, itu akan berpengaruh, mereka akan pilih-pilih investasi di bidang waralaba," jelasnya.
Sekadar catatan, Kementerian Perdagangan akan merilis aturan tentang izin usaha waralaba asing untuk masuk usaha ritel. Selama ini pihak waralaba asing dilarang untuk masuk usaha ritel, hanya boleh masuk di industri restoran, makanan atau cafetaria.
Masalahnya, waralaba asing malah menyelewengkan izin usaha dari semula izin restoran, namun malah menyediakan produk-produk ritel. "Kalau soal aturan, itu wewenang pemerintah. Kita akan ikuti saja," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.