Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beda Pendapat Soal Izin Seven Eleven?

Kompas.com - 05/09/2012, 10:08 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berbeda pendapat soal izin usaha waralaba asing Seven Eleven dan Lawson. Sebelumnya, pemerintah menginginkan bahwa waralaba asing ini harus mengantongi dua izin usaha sekaligus, tapi di sisi lain punya satu izin usaha pun cukup.

Izin usaha yang diperoleh Seven Eleven dan Lawson semula adalah sebagi rumah makan. Kenyataannya waralaba asing itu justru mengalihkan usaha sebagai minimarket. Izin usaha inilah yang akan diperketat.

"Mengenai kemungkinan dua izin, tidak akan ada dua izin," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo saat ditemui selepas Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa malam (4/9/2012).

Menurut Gunaryo, kedua waralaba asing ini pun sudah siap untuk mengatur ulang izin usahanya, apakah akan fokus ke minimarket atau restoran. Masalahnya untuk mendapat izin usaha tersebut diperoleh dari dua instansi yang berbeda.

Bila izin restoran ada di Kementerian Pariwisata. Namun bila izin usaha sebagai minimarket ada di Kementerian Perdagangan. Selama ini izin yang dikantongi kedua waralaba tersebut hanya izin usaha sebagai restoran dari Kementerian Pariwisata.

"Mereka kalau izin restoran ya restoran. Selama ini mereka berjalan dengan resto dan minimarket. Nanti akan dilihat, kalau mereka cenderung ke retail ya harus izin usaha retail (minimarket)," jelasnya.

Tanggapan berbeda dilontarkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Menurutnya, kedua waralaba asing ini harus mengantongi izin dua usaha, yaitu minimarket dan restoran. Anggapannya, karena waralaba tersebut menjalankan dua jenis usaha di satu tempat.

"Sederhana saja, mereka hanya izin sebagai rumah makan atau restoran dari Kementerian Pariwisata. Sementara mereka juga menjalankan usaha sebagai minimarket yang izinnya harus diperoleh dari Kementerian Perdagangan. Nah ini yang harus diperjelas," kata Gita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com