JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mematangkan pembentukan jasa wali amanat (trustee). Kerjasama tersebut untuk mematangkan trustee ini untuk menampung dana hasil devisa ekspor (DHE) khususnya dari minyak dan gas bumi.
Deputi Gubernur BI Hartadi menjelaskan pihaknya saat ini memang sedang mencari dasar hukum khususnya untuk memayungi hasil bisnis penerimaan ekspor. "Mereka itu masih kurang dasar hukumnya. Kita akan work out dengan ESDM," kata Hartadi saat ditemui di Euro Cham Indonesia Quarterly Briefing di Hotel Grand Mahakam Jakarta, Kamis (5/9/2012).
Menurut Hartadi, keinginan bank sentral untuk membuat aturan lembaga tersebut karena selama ini dana hasil devisa ekspor selalu tidak pernah masuk ke perbankan di dalam negeri. Anggapan para eksportir, bank di dalam negeri belum aman sehingga mereka lebih memilih perbankan asing. Padahal dengan pembentukan lembaga wali amanat ini, maka dana hasil devisa ekspor akan bisa mengendap di perbankan tanah air. Harapannya, dana tersebut bisa digunakan untuk yang lain.
"Semua dana bisa ditempatkan di perbankan Indonesia. Nanti bisa dialokasikan ke kredit atau funding. Jadi tidak disimpan saja," tambahnya.
Sehingga perbankan di tanah air akan memiliki tantangan baru, khususnya memiliki produk perbankan yang dikhususkan untuk eksportir. "Takutnya kalau tidak ada produk untuk menempatkan dana, mereka malah kabur," jelasnya.
Sekadar catatan, BI saat ini sedang menggodok aturan mengenai jasa trustee (wali amanat) untuk bank komersial sebagai bagian dari relaksasi aturan derivatif yang belakangan dikemukakan. Langkah tersebut bertujuan untuk membuat Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat lebih banyak masuk dan betah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo mengatakan, bank sentral tidak akan memperketat aturan DHE yang sudah ada. Namun, sejumlah aturan akan dikeluarkan serta melonggarkan aturan sebelumnya.
"Eksportir selama ini belum banyak memasukkan dana ke dalam negeri karena belum ada jasa trustee seperti di bank luar negeri. Jadi kami garap soal ini, untuk meningkatkan daya saing bank domestik dalam bisnis treasury terhadap bank asing," ungkap Perry.
Perry menjelaskan, bisnis trustee tidak hanya memberikan layanan transaksional atau pembayaran, melainkan juga mengelola dana yang dititipkan atau dipercayakan (trusted).
Di luar negeri, bisnis tersebut sudah cukup berkembang, sehingga sejumlah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia telah menawarkan jasa itu karena memiliki expertise dari induk usahanya.
Namun, selama ini, bank komersial di Indonesia, terutama bank-bank besar masih cenderung konservatif dalam berbisnis, sehingga tidak terbiasa melakukan bisnis seperti investment bank.
Hal itu terutama karena faktor aturan BI yang sebelumnya ketat karena krisis, ditambah belum adanya keahlian khusus. "Para eksportir atau investor itu ingin melakukan investasi, jadi nantinya layanan perbankan lebih terintegrasi, bukan hanya giro dan deposito, melainkan investasi lainnya sesuai mandat investor," jelasnya.
Gubernur BI Darmin Nasution menambahkan, sebenarnya BI telah melakukan kajian aturan tersebut sejak 7-8 bulan yang lalu. Kalangan bankir juga telah diajak berdiskusi, meskipun BI masih berusaha mencari bentuk terbaiknya.
Darmin berharap, aturan tersebut bisa keluar dalam 2-3 bulan ke depan. Namun, selain berbentuk PBI, lanjutnya, kemungkinan besar juga dimasukkan dalam perubahan atau revisi beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Perbankan. Pasalnya, dalam UU saat ini, tidak ada pasal yang mengatur trustee.
Aturan tersebut juga muncul karena DHE dari sektor minyak dan gas (migas) sangat kecil disimpan di perbankan domestik. "Selama ini para kontraktor migas itu tidak mau simpan di sini karena tidak ada trustee. Tapi ini memerlukan kompetensi dari perbankan kita dan tergantung kapasitasnya," tutur Darmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.