JAKARTA, KOMPAS.com-Setelah merevisi aturan tentang waralaba, Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan ketentuan baru tentang ritel. Waralaba yang masuk kategori ritel wajib memenuhi ketentuan tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai mengikuti diskusi publik di Jakarta, Jumat (7/9/2012), mengatakan prinsip utama pengaturan waralaba adalah mendorong kewirausahaan dengan membatasi dominasi kepemilikan. "Jadi waralaba perlu diatur supaya monopoli bisa dikurangi. Jangan sampai satu orang punya seribu cabang lebih. Artinya kesuksesan itu tidak ditularkan ke orang lain," katanya.
Bayu meminta masyarakat tidak pesimistis terlebih dahulu dengan aturan baru pemerintah. Beberapa perombakan ketentuan seperti penyatuan proses perizinan di Kementerian Perdaganga, dan pembentukan tim penilai dimaksudkan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan waralaba. Untuk perizinan, dulu harus lewat pemerintah daerah, sekarang terpusat dan bisa diurus secara online sehingga tidak perlu repot. "Untuk tim penilai sengaja dibentuk supaya ada pengawasan. Jadi jangan curiga dulu," ujar bayu.
Dia mengatakan, setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, pihaknya tengah berkosentrasi menggodok ketentuan tentang ritel. Aturan ini nantinya juga menyasar waralaba, jika praktik usahanya berupa ritel. "Artinya untuk waralaba yang bergerak di ritel, maka akan terkena dua ketentuan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.