Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ritel Segera Menyertai Waralaba

Kompas.com - 07/09/2012, 13:59 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-Setelah merevisi aturan tentang waralaba, Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan ketentuan baru tentang ritel. Waralaba yang masuk kategori ritel wajib memenuhi ketentuan tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai mengikuti diskusi publik di Jakarta, Jumat (7/9/2012), mengatakan prinsip utama pengaturan waralaba adalah mendorong kewirausahaan dengan membatasi dominasi kepemilikan. "Jadi waralaba perlu diatur supaya monopoli bisa dikurangi. Jangan sampai satu orang punya seribu cabang lebih. Artinya kesuksesan itu tidak ditularkan ke orang lain," katanya.

Bayu meminta masyarakat tidak pesimistis terlebih dahulu dengan aturan baru pemerintah. Beberapa perombakan ketentuan seperti penyatuan proses perizinan di Kementerian Perdaganga, dan pembentukan tim penilai dimaksudkan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan waralaba. Untuk perizinan, dulu harus lewat pemerintah daerah, sekarang terpusat dan bisa diurus secara online sehingga tidak perlu repot. "Untuk tim penilai sengaja dibentuk supaya ada pengawasan. Jadi jangan curiga dulu," ujar bayu. 

Dia mengatakan, setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, pihaknya tengah berkosentrasi menggodok ketentuan tentang ritel. Aturan ini nantinya juga menyasar waralaba, jika praktik usahanya berupa ritel. "Artinya untuk waralaba yang bergerak di ritel, maka akan terkena dua ketentuan," ujarnya.     

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com