Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDIP Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik 15 Persen

Kompas.com - 11/09/2012, 18:14 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keinginan pemerintah dalam menaikkan tarif dasar listrik. Pasalnya kenaikan tarif dasar listrik yang disebabkan kerugian Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 37,59 triliun hasil akumulasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 16 September 2011 tersebut tidak patut dibebankan pada rakyat.

"PDIP tidak setuju keinginan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik pada 2013 sebesar 15 persen," ujar Puan Maharani, ketua Fraksi PDIP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Puan menjelaskan ketidaksetujuan PDIP tersebut otomatis akan bertentangan dengan sikap fraksi pro pemerintah di Komisi VII yang membidangi sumber daya alam. Dia berpendapat menaikkan tarif dasar listrik sebesar 15 persen akan merugikan rakyat.

Pendapat Puan diamini oleh Daryatmo, anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PDIP. Dia menyatakan kenaikan tarif dasar listrik yang digagas pemerintah karena PLN merugi sekitar Rp 37,59 triliun. Kerugian PLN tersebut jika melihat hasil laporan BPK disebabkan perusahaan negara tersebut tidak dapat memenuhi bahan bakar gas untuk 8 unit pembangkit. Hal itu mengakibatkan PLN tidak dapat berhemat sebesar Rp 17,9 triliun pada tahun 2009 dan Rp 19,69 triliun pada tahun 2010. Jika ditotal maka kerugian PLN sebesar Rp 37,59 triliun.

Daryatmo melanjutkan, di Komisi VII terdapat panitia kerja (Panja) yang bertanggung jawab pada hulu energi. Di PLN, pasokan gas mengalami kekurangan sehingga merugi. "Kalau melihat laporan BPK, kegagalan PLN yang tidak dapat memenuhi pasokan gas itu yang jadi pemicu kenaikan tarif dasar listrik. PLN di sini tidak dapat berhemat. Itu dasar penolakan kita yang melihat usulan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik merugikan rakyat," kata Daryatmo.

Dia menegaskan, dampak dari PLN yang tidak dapat berhemat itulah rakyat yang harus dikorbankan. Rakyat, lanjutnya, tidak dapat menanggung kerugian PLN. Dia menuding Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang seharusnya memperbaiki kinerja PLN, bukan menyerahkan kerugian PLN pada rakyat sehingga harus menanggung kenaikan TDL sebesar 15 persen.

Menurut Daryatmo, Pemerintah harus mengurusi kinerja PLN yang buruk. Pendekatan koorporasi melalui tangan PLN, terangnya, harus dikalahkan dengan kebijakan negara. "Dalam hal ini keberanian pemerintah pada PLN diperlukan. Negara harus berpihak pada rakyat lah, data anggaran yang digunakan PLN harus transparan dan diperoleh dari BPK," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan menaikkan tarif dasar listrik sebesar 15 persen. Persentasi Kementerian ESDM dari kenaikan TDL 15 persen adalah Rp 14,89 triliun. PDIP mengimbau PLN untuk menaikkan kinerjanya dan berhemat sehingga kenaikan TDL 15 persen tidak perlu terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com