Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kementerian Pariwisata Rp 2,052 Triliun

Kompas.com - 12/09/2012, 15:30 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

  

JAKARTA, KOMPAS.com-Anggaran sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam pagu anggaran RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,052 triliun. Besarnya pagu anggaran sementara tersebut berdasarkan Kepetusan Menteri Keuangan No.229/KMK.02/2012 tanggal 16 Juli 2012.

Sementara untuk mendukung program/kegiatan, Kemenparekraf mengajukan usul tambahan angggaran dalam RAPBN TA 2013 sebesar Rp 811,411 miliar yang dialokasikan untuk inisiatif baru sebesar Rp 694,061 miliar, APEC 2013 sebesar Rp 78,750 miliar, dan pengembangan destinasi pariwisata Rp 38,6 miliar.

"Terkait dengan pengajuan usul tambahan anggaranKemenparekraf sebesar Rp 811,411 miliar, Komisi X DPR akan meneruskan ke Badan Anggaran DPR," kata Wakil Ketua Komisi X Utut Adianto dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu, dalam siaran pers Rabu (12/9/2012).

Dalam kesimpulan Raker yang dibacakan Utut Adiyanto antara lain menyebutkan, Komisi X DPR-RI dan Menparekraf sepakat bahwa pagu anggaran sebesar Rp 2,052 triliun masih memerlukan pendalaman baik dari sisi anggaran antarsatker, jenis belanja, alokasi anggaran, dan program/kegiatan yang direncanakan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masing-masing Eselon I Kemenparekraf.

Menparekraf Mari Elka Pangestu dalam kata pengantarnya mengatakan, anggaran sementara 2013 sebesar Rp 2,052 triliun tersebut dialokasikan untuk membiayai tujuh unit Eselon I yakni; Ditjen Pemasaran Pariwisata Rp 607,700 miliar, Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Rp 393,490 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Parekraf Rp 333,564 miliar, Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Rp 323,270 miliar, Sekretariat Jenderal Rp 214,9 37 miliar, Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek Rp 148 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 32 miliar.      

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com