Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MoU Protokol Krisis Diteken Minggu Depan

Kompas.com - 17/09/2012, 16:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menandatangani kerjasama (MoU) kesepahaman manajemen protokol krisis (crisis management protocol/CMP).

Hal itu dilakukan menyusul terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kelak bakal menaungi pengawasan sistem keuangan.

"Minggu depan akan kita tandatangani kerjasama terkait manajemen protokol krisis dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," kata Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad saat memberikan sambutan di Indonesia Investment Forum yang digelar Bank Mandiri di Hotel Four Seasons Jakarta, Senin (17/9/2012).

Menurut Muliaman, penandatanganan kerjasama ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun penandatanganan kerjasama tersebut bukan hanya untuk mengatasi situasi stres di industri keuangan, tapi juga berjaga-jaga di waktu normal.

Saat ini Dewan Komisioner OJK tengah mempersiapkan diri untuk turut serta dalam perjanjian nota kesepahaman tentang manajemen protokol krisis. Menurutnya, DK OJK juga terus memantau kondisi ekonomi global. Muliaman menambahkan, dengan masuknya OJK dalam MoU CMP ini, artinya akan ada perubahan dalam MoU tersebut sehingga perlu ada penandatanganan MoU baru.

Ia berharap, dalam waktu dekat MoU mengenai manajemen protokol krisis yang mengikutsertakan OJK bisa segera ditandatangani. Di sisi lain, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, selama ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berkomitmen untuk menjalankan manajemen protokol krisis.

Dengan adanya OJK, Agus bilang nota kesepahaman manajemen protokol krisis akan diperluas. Hanya saja, Agus masih belum membeberkan secara rinci perluasan nota kesepahaman ini. Yang jelas, kata dia, sebelum Dewan Komisioner OJK diambil sumpahnya pada 20 Juli 2012 lalu, Kemenkeu telah merencanakan desain baru manajemen protokol krisis dengan memasukkan OJK.

"Ini akan membuat semua bisa menjalankan fungsinya dan bisa melakukan koordinasi dengan baik," ungkapnya.

Selain itu, Agus bilang pemerintah juga akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bersama DPR. Sehingga, nantinya akan ada kelengkapan instrumen untuk berjaga-jaga ketika terjadi krisis dalam sistem keuangan.

Catatan saja, untuk menjalankan CMP secara nasional dan komprehensif, pemerintah telah memperbarui nota kesepahaman kerja sama Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Sehingga, ketika ada gejolak di satu sisi, tidak hanya terpaku pada satu lembaga yang bertanggung jawab pada variabel tertentu sebagai penyebab krisis.

Ruang lingkup nota kesepahaman FKSSK mencakup pertukaran data dan informasi mengenai stabilitas sistem keuangan masing-masing lembaga yang ada di dalamnya yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com