Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Alokasi Khusus Perumahan untuk 65 Daerah

Kompas.com - 18/09/2012, 12:32 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pertama kalinya bersama Komisi V DPR dan mitra kerja membahas dana alokasi khusus (DAK) perumahan untuk 65 kabupaten/kota. Kemenpera telah mengusulkan dan melakukan verifikasi terhadap 65 kabupaten/kota calon penerima DAK.

"Kemenpera telah melaksanakan verifikasi lapangan di 65 kabupaten/kota untuk penyiapan DAK tahun 2013," ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazadin Tende Sitepu, Selasa (18/9/2012), di Jakarta.

Sejauh ini sosialisasi DAK perumahan telah dilakukan pada tiga wilayah, yakni Batam (wilayah barat), Yogyakarta (wilayah tengah), dan Balikpapan (wilayah timur). Pihaknya juga telah menyiapkan petunjuk teknis DAK bidang perumahan dan kawasan permukiman tahun 2013.

Tujuan pemberian DAK adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam perumahan dan kawasan permukiman yang didukung oleh prasana, sarana, dan utilitas (PSU) yang memadai. Ruang lingkup DAK bidang perumahan dan kawasan permukiman ini meliputi lima hal, yaitu prasarana dan sarana air minum, instalasi pengolahan air limbah, tempat pengolahan sampah terpadu, jaringan distribusi listrik, dan penerangan jalan umum.

Dalam rapat kerja Menpera Djan Faridz dengan Komisis V DPR, Senin (17/9/2012), Komisi V DPR meminta pemerintah memperbaiki pelaporan DAK serta mendorong mekanisme penghargaan dan sanksi bagi pemerintah jika tidak mampu melaksanakan dan melaporkan DAK dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com