Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipailitkan, Ini Jawaban Resmi Telkomsel

Kompas.com - 21/09/2012, 18:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Atas putusan tersebut, Telkomsel langsung melakukan kasasi.

"Telkomsel sangat keberatan atas putusan  pengadilan. Kami telah memasukkan memori kasasi ke pengadilan pada jam 12 siang tadi," kata kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak selepas konferensi pers di Wisma Mulia Jakarta, Jumat (21/9/2012).

Menurut Ricardo, sumber sengketa tersebut adalah ketika pihak Telkomsel menolak untuk melanjutkan kerjasama penjualan kartu prima voucher isi ulang dan kartu pradana pra bayar. Khususnya untuk pemesanan produk pada 20-21 Juni 2012.

Keengganan meneruskan kerjasama tersebut disebabkan karena PT Prima Jaya Informatika melakukan wan prestasi khususnya tidak mampu menjual kartu prima voucher isi ulang dan kartu pradana pra bayar sesuai pada kontrak sebelumnya.

"Begitu juga untuk membangun komunitas prima, distributor (PT Prima Jaya Informatika) juga tidak tercapai. Masa kesepakatan tidak tercapai, lantas mereka meminta tagihan ke Telkomsel, apalagi jumlahnya mencapai Rp 5,260 miliar," tambahnya.

Ricardo menambahkan bahwa proses kasasi ini akan memakan waktu hingga 14 hari ke depan. Hal itu disebabkan setelah pihak Telkomsel memberikan kasasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, maka PT Prima Jaya Informatika juga harus memberikan jawaban kasasi juga.

"Maksimal 14 hari bisa selesai, tapi ini baru proses. Kalau kasasi seluruhnya bisa sampai 60 hari. Tapi kami berharap bisa cepat selesai sehingga tidak mengganggu bisnis Telkomsel," tambahnya.

Sekadar catatan, Telkomsel menunjuk Prima Jaya mendistribusikan kartu prima voucher isi ulang dan kartu perdana pra bayar.

Adapun jumlah voucher yang harus didistribusikan Prima Jaya mencapai 10 juta kartu perdana dan 120 juta lembar voucher isi ulang, yang terdiri dari voucher isi ulang seharga Rp 25.000 per lembar dan yang Rp 50.000 per lembar.

Perjanjian itu dibuat sejak tanggal 1 Juni 2011 untuk jangka waktu dua tahun. Kerjasama itu kandas di tengah jalan. Prima Jaya menuding Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu.

Padahal Prima Jaya sudah mengirimkan dua kali pemesanan supaya voucher tersebut dikirimkan. Alhasil, Prima Jaya merasa dirugikan. Nilainya mencapai Rp 5,3 miliar. Kerugian inilah yang kemudian diklaim sebagai utang.

Berdasarkan pendapat ahli, dan sesuai dengan Undang-Undang kepalitan, hakim menyatakan perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang bisa dikategorikan sebagai utang. Unsur adanya utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo pun terpenuhi.

Unsur lainnya adalah adanya kreditur lain. Nah, dalam kasus ini, Prima Jaya berhasil membuktikan Telkomsel mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Extenxt Media Indonesia. Nilai Rp 40 miliar.

Oleh karena dua syarat pailit sudah terpenuhi, hakim mengabulkan permohonan Prima Jaya sepenuhnya.

Adapun terkait profile, Telkomsel sebagai perusahaan dengan aset yang besar, tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Ini ada keanehan dalam pemeriksaan ini, padahal harus seimbang, kita bisa buktikan bahwa kita benar. Ini suatu pelanggaran," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com