Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Cukai Rokok Rp 596 Miliar

Kompas.com - 26/09/2012, 13:04 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggaran cukai rokok tahun 2012 ditaksir senilai Rp 596 miliar. Porsinya 0,5 persen hingga 0,7 persen dari target penerimaan cukai tahun ini.

Demikian disampaikan Elan Satriawan, peneliti dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik, saat memublikasikan hasil Survei Cukai Rokok Ilegal 2012, Rabu (26/9/2012) di Jakarta.

Menurut Elan, pada survei yang dilakukan di 16 provinsi tahun 2012 itu disimpulkan estimasi kerugian akibat pelanggaran cukai berkisar Rp 412 triliun-Rp 596 triliun atau 0,5 persen hingga 0,7 persen dari target penerimaan cukai tahun ini.

Sementara itu, pada 2010 estimasinya Rp 209 miliar sampai Rp 307 miliar atau 0,3 persen hingga 0,5 persen dari penerimaan cukai 2012.

"Rokok ilegal dari pabrik tidak terdaftar adalah penyumbang terbesar kerugian. Jenis pelanggaran terbesar adalah salah personalisasi," kata Elan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com