JAKARTA, KOMPAS.com — Penyusunan RUU Perlindungan Nelayan Tradisional yang merupakan hak inisiatif DPR hingga kini berjalan lamban. Instrumen perlindungan terhadap nelayan semakin mendesak di tengah keterpurukan dan peminggiran nelayan.
Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, dalam diskusi dan peluncuran buku Menghidupkan Konstitusi Kepulauan dan Hak Azasi Nelayan di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Penyusunan RUU Perlindungan Nelayan Tradisional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Namun, hingga tahun ketiga belum ada kemajuan penyusunan RUU tersebut.
Riza menyatakan, organisasi pangan dunia (FAO) saat ini sedang menyusun panduan terkait perlindungan nelayan. Pemerintah seharusnya menangkap sinyal positif perhatian dunia itu dengan mendorong RUU perlindungan nelayan di dalam negeri.
Minimnya perlindungan terhadap nelayan antara lain tecermin dari dibiarkannya Teluk Jakarta menjadi tempat pembuangan limbah ratusan perusahaan sehingga mematikan pencarian nelayan.
Pemerintah harus menindak tegas dan mencabut izin pembuangan limbah industri ke laut, seperti di Teluk Jakarta, Indramayu, dan lumpur Lapindo Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.