Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

160 SNI Perikanan Mulai Diterapkan 2013

Kompas.com - 02/10/2012, 12:57 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan 160 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pengolahan hasil perikanan, mulai tahun 2013. Ditargetkan, sebanyak 483 produk perikanan mendapatkan SNI.

Tahun 2011, realisasi ekspor hasil perikanan sebesar 3,5 miliar dollar AS, dengan negara utama tujuan ekspor produk perikanan yakni Amerika Serikat 1,07 miliar dollar AS (30,4 persen), Jepang 806 juta dollar AS (22,9 persen), dan Eropa 459,8 juta dollar AS (13,1 persen).

Adapun jumlah kasus penolakan produk perikanan dari Uni Eropa (RASFF), turun dari 14 kasus pada tahun 2010 menjadi 7 kasus pada tahun 2011.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, dalam siaran persnya, Selasa (2/10/2012) ini, tahun depan juga akan dilakukan pembinaan terhadap  pelaku usaha perikanan, seperti sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di 7.000 unit pembudidayaan ikan di 33 provinsi.

Selain itu, sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) bagi usaha pembenihan ikan di 165 unit pembenihan ikan,  pendaftaran pakan bagi pakan ikan baik produksi dalam negeri maupun impor, pendaftaran obat ikan, serta pengawasan residu di tingkat pembudidaya ikan terhadap penggunaan obat ikan, bahan kimia, bahan biologi dan kontaminan.

"Mutu dan keamanan hasil perikanan, merupakan salah satu elemen penting dalam program industrialisasi kelautan dan perikanan," ujar Cicip.

Menurut Cicip, ada tiga hal yang ingin dicapai dalam program industrialisasi di sektor kelautan dan perikanan. Pertama, peningkatan nilai tambah yang diiringi dengan peningkatan daya saing. Kedua, modernisasi sistem produksi hulu dan hilir. Ketiga, penguatan pelaku industri perikanan berbasis komoditas, wilayah dan sistem manajemen berkelanjutan.

Sampai dengan tahun 2011, terdapat 768 unit pengolahan ikan yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan 505 UPI lainnya telah memiliki sertifikat keamanan pangan dan kesehatan lingkungan (HACCP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com