Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kenakan Cukai pada Minuman Soda dan Alkohol

Kompas.com - 03/10/2012, 18:11 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR akan segera memanggil Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan terkait rencana pengenaan cukai pada minuman bersoda dan beralkohol. Selama ini kedua jenis minuman tersebut bebas pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait, mengatakan, kedua jenis minuman tersebut sangat mengganggu kesehatan. Namun, pemerintah dinilai belum berani mengenakan pajak pada kedua jenis minuman itu. "Jadi jangan malah warteg yang dikenakan pajak. Justru minuman bersoda dan beralkohol itu yang harus kena pajak. Kami akan memanggil BKF sekaligus produsen minuman bersoda dan beralkohol ke DPR segera," kata Maruarar seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, kedua jenis minuman tersebut memiliki potensi penerimaan negara yang besar dari bea cukai. Berdasarkan hitungannya, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,7 triliun dari cukai kedua jenis minuman itu. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pemerintah untuk segera memanfaatkan peluang mencari sumber-sumber penerimaan negara yang potensial untuk membiayai APBN. Bukan malah mengenakan pajak ke pedagang kecil seperti pedagang warung tegal (warteg).

"Kalau mereka (produsen minuman bersoda dan beralkohol) ada potensi penerimaan negara, kenapa tidak dikenakan cukai?" katanya.

Saat ini BKF tengah menggodok kebijakan penerapan cukai pada minuman yang mengandung karbonat dan soda. Alasannya, minuman berkarbonat dan soda itu termasuk jenis minuman yang mengandung zat cukup berbahaya bagi kesehatan.

Selain minuman berkarbonat dan bersoda, ada jenis minuman lain yang diupayakan dikenai cukai, yakni yang mengandung alkohol. Dasarnya sama seperti minuman berkarbonat dan bersoda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com