Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Bank BUMN Bisa Restrukturisasi Piutang

Kompas.com - 15/10/2012, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan frasa "badan-badan negara" pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) memasuki babak baru. Hari ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta perbankan BUMN mengadakan pertemuan bersama wakil MK untuk membahas putusan tersebut

"Dengan adanya putusan MK yang membatalkan UU tersebut, maka sekarang perbankan BUMN ada di bawah UU Perseroan Terbatas (UU PT). Jadi mereka (bank BUMN) berhak melakukan apa saja terkait piutangnya," jelas Akil Mochtar yang merupakan Hakim Konstitusi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara MK selepas pertemuan di BUMN, Senin (15/10/2012).

Menurutnya, selama ini ada masih kesimpangsiuran dari pihak perbankan BUMN apakah piutang tersebut dapat dihapuskan dan bukan lagi menjadi piutang negara.

Dengan adanya keputusan ini, pihak perbankan bisa melakukan restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini tidak dapat dilakukan karena piutang ini dianggap milik negara. "Caranya bisa macam-macam kok, tergantung banknya. Bisa haircut, potong bunga atau reschedule," tambahnya.

Menurutnya putusan MK ini sudah cukup celas dan tidak diperlukan lagi penegasan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai catatan saja, dalam putusan MK tersebut juga disebutkan bahwa Pasal 1 angka 6 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara hanya tagihan sejumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa hal itu tidak termasuk piutang badan-badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara, termasuk dalam hal ini piutang bank BUMN.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa jenis piutang negara sebagaimana UU PUPN ada dua jenis, yakni piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai oleh negara. Dalam pengertian ini, piutang-piutang bank BUMN yang ada dan jumlahnya telah pasti dilimpahkan penyelesaiannya kepada PUPN, yang tidak memiliki kebebasan melakukan restrukturisasi utang termasuk pemberian haircut.

Di sisi lain, kenyataannya debitur pada bank non-BUMN mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang, termasuk pemberian haircut kepada debiturnya oleh manajemen bank yang bersangkutan.

Sementara itu pasal 1 angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Oleh karena itu, piutang BUMN bukanlah piutang negara. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com