Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Arogan, Telkomsel Merasa Sudah Benar

Kompas.com - 18/10/2012, 16:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga mengatakan akan menangani kasasi terhadap gugatan pailit dari PT Prima Jaya Informatika secara serius. Dia akan membuktikan bahwa tidak ada utang piutang ke Prima Jaya.

"Kami telah menunjuk kantor pengacara ASP (Amir Syamsuddin & Partner) serta mengajukan bukti-bukti yang secara terang menunjukkan bahwa tidak ada utang piutang sederhana yang membuat perkara ini layak masuk ke Pengadilan Niaga," kata Alex dalam Rapat Dengar Pendapat Telkomsel dengan Komisi VI DPR Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Menurut Alex, perkara ini adalah perkara perdata karena adanya wanprestasi dan perselisihan soal nilai kerugian. Sayangnya, hakim Pengadilan Niaga tidak mau mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Telkomsel sehingga mereka dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas bukti-bukti yang diberikan oleh PT Prima Jaya Informatika.

Atas kasus tersebut, melalui kantor pengacara Ricardo Simanjuntak & Partners, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami menganggap hakim di Pengadilan Niaga keliru menerapkan hukum kepailitan," ucapnya.

Pernyataan Alex tersebut menjawab pernyataan yang dikatakan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Enggartiasto Lukita. Dia menganggap bahwa jajaran direksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) bersikap arogan ketika menyikapi permasalahan dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI).

Manajemen dianggap menyederhanakan gugatan PT PJI hingga akhirnya berdampak buruk, yakni diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Direksi arogan menganggap sepele. Kalau terjadi sesuatu, Anda (direksi) yang harus bertanggung jawab," kata Enggartiasto.

Alex menolak semua penilaian itu. Menurut dia, direksi menanggapi serius gugatan. Ketika mendapat informasi gugatan telah didaftarkan, pihaknya langsung menunjuk kantor advokat milik Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukum.

Alex menjelaskan, pihaknya hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI sebelum digugat. Somasi juga sudah ditanggapi.

Pihaknya menjelaskan bahwa permohonan purchase order (PO) pada 23 Mei 2012 senilai Rp 5,6 miliar tidak disetujui lantaran permohonan PO pada 9 Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar hingga jatuh tempo pada 15 Mei 2012.

"Mereka tidak membayar lalu ajukan PO lagi. Secara sistem, otomatis PO tidak disetujui. Jadi by system, sudah diblok. Dari bawah lalu lapor ke kita (direksi). Kita nilai memang harus diblok," kata Alex.

Alasan lain, lanjut Alex, PT PJI telah melanggar perjanjian kerja sama pendistribusian produk Telkomsel dalam mendukung Komunitas Prima. Kerja sama itu untuk peningkatan kesejahteraan atlet Indonesia bersama Yayasan Olah Raga Indonesia.

Pelanggaran itu, kata dia, antara lain pembentukan Komunitas Prima sebanyak 10 juta orang yang tidak terealisasi. Selain itu, penjualan kartu perdana 10 juta unit per tahun dan 120 juta voucer per tahun juga tidak tercapai. Lantaran merasa benar, Telkomsel telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, Jumat (21/9/2012). PT Prima juga telah mengajukan kontra memori kepada MA.

Berita terkait lainnya dapat diikuti di Topik: TELKOMSEL DIPAILITKAN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Whats New
    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Whats New
    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    Whats New
    Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Work Smart
    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Whats New
    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Whats New
    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Whats New
    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Whats New
    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

    Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

    Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

    Whats New
    Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

    Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

    Spend Smart
    9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

    9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

    Whats New
    Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

    Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com