Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Laut Masih Tumpang Tindih

Kompas.com - 24/10/2012, 13:10 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menilai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan potensi sumberdaya kelautan hingga kini masih tumpang tindih. Hal itu dikemukakan Cicip sewaktu membuka acara Sosialisasi Pemahaman UNCLOS 1982 dan Implementasinya Terhadap Pembangunan Kelautan Indonesia, yang diselenggarakan Dewan Kelautan Indonesia (Dekin), di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Pihaknya meminta para kepala daerah untuk memahami Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), terutama dalam mengelola potensi sumberdaya kelautan. Konvensi itu menjadi rujukan bagi negara maritim, seperti Indonesia.

Sekretaris Dekin Deddy H. Sutisna menambahkan bahwa UNCLOS 1982 mengatur tentang hak dan kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Untuk itu, pemahaman UNCLOS 1982 sangat penting bagi kepala daerah dan semua pemangku kepentingan, agar dalam membuat kebijakan tidak melanggar ketentuan hukum laut internasional.

Menurut Deddy, baru-baru ini ada wacana beberapa daerah untuk membentuk provinsi kepulauan, ternyata wacana tersebut bertentangan dengan UNCLOS 1982. "Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang diamanatkan UNCLOS 1982" tegas Deddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com