Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Persen Perusahaan Malas Bayar Pajak

Kompas.com - 24/10/2012, 13:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, sekitar 90 persen dari total perusahaan di Indonesia masih enggan membayar pajak. Sehingga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak perusahaan yang malas membayar pajak tersebut.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini sudah terdaftar 22 juta perusahaan di seluruh Indonesia. Namun baru 520.000 perusahaan di Indonesia yang sudah taat membayar pajak.

"Jumlah perusahaan yang bayar pajak masih di bawah 10 persen dari total perusahaan yang ada. Sehingga kami akan menindak perusahaan yang malas bayar pajak tersebut," kata Fuad di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Menurut Fuad, dari 22 juta perusahaan yang ada baru ada sekitar 12 juta perusahaan berdomisili tetap di Indonesia. Jika Ditjen Pajak mau menggarap sekitar setengah dari 12 juta perusahaan saja, maka potensi penerimaan pajak dari perusahaan akan meningkat. Apalagi jika masyarakat secara individu mau secara taat membayar pajak, maka penerimaan pajak juga akan bertambah.

Kata Fuad, saat ini dari total 240 juta masyarakat Indonesia, baru ada 60 juta masyarakat yang berpotensi untuk mampu membayar pajak. "Namun ternyata baru ada 25 juta masyarakat yang mau membayar pajak. Itu hanya sekitar 30 persen saja," tambahnya.

Dengan peluang bisa menggarap pajak dari perusahaan dan pajak pribadi tersebut, maka penerimaan pajak di Dirjen Pajak akan melonjak. Saat ini, target penerimaan pajak masih hanya Rp 1.016 triliun hingga akhir 2012.

"Tapi bila kita mau mengejar pajak di perusahaan dan individu, maka target penerimaan pajak kita bisa naik dua kali lipat, bisa di atas Rp 2.000 triliun," jelasnya.

Untuk bisa menindak perusahaan dan individu dalam membayar pajak, Dirjen Pajak menggandeng Polri dan Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com