Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelewengan BBM Bersubsidi Tembus Rp 289 Miliar

Kompas.com - 24/10/2012, 16:51 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi yang berada di bawah BPH Migas menemukan penyelewengan BBM bersubsidi senilai Rp 289,1 miliar. Ini merupakan temuan dari Januari hingga September 2012. 

Ketua BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan penyelewengan ditemukan di Kalimantan Timur, Batam, Belitung, Jambi, Aceh, Palembang dan Lampung. "Jumlah nilai barang bukti BBM hasil penindakan tim satgas BBM sebesar Rp 289,1 miliar," kata Andi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Menurut Andy, rincian temuan barang bukti tersebut meliputi minyak solar sebanyak 100.000 liter di Lampung dengan nilai Rp 985,8 juta. Hasil penindakan di Batam, Belitung, Jambi dan Aceh jumlahnya Rp 111,2 miliar. Rinciannya minyak solar sebanyak 619.300 liter senilai Rp 5,968 miliar, premium sebanyak 24.800 liter senilai Rp 233,1 juta, minyak tanah sebanyak 600 liter senilai Rp 5,4 juta dan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 250,109 juta liter senilai Rp 105,04 miliar.

Sementara hasil penindakan di Palembang ditemukan minyak solar sebanyak 365.000 liter senilai Rp 176,88 miliar serta hasil penindakan di Lampung berupa minyak solar sebanyak 7.500 liter senilai Rp 60,5 juta.

"Satgas mengungkap modus penyalahgunaan BBM Bersusbidi ialah dengan cara mengoplos dan menimbun BBM Bersubsidi untuk tujuan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com