Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Saham Newmont Diperpanjang

Kompas.com - 24/10/2012, 22:16 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhirnya pemerintah bicara soal rencana divestasi sisa tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah memperpanjang sales purchase and agreement (SPA) hingga 31 Januari 2013.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar menjelaskan, perpanjangan jual beli divestasi saham Newmont ini merupakan perjanjian keempat kalinya.

"Perjanjiannya akan dilakukan hari ini," kata Soritaon di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Menurut Soritaon, penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Amendemen ke-4 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi. Dengan Amendemen ke-4 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 31 Januari 2013, guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing.

"Disetujuinya Amendemen ke-4 ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli 7 Persen Saham Divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut," tambahnya.

Kata Soritaon, baik Nusa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya. Khususnya apabila PIP menjadi pemegang 7 persen saham PT NNT.

Sekadar catatan, perjanjian jual beli saham Newmont ini akan berakhir pada 25 Oktober 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com