Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beleid Pengecualian "Outsourcing" Akan Dihapus

Kompas.com - 30/10/2012, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -   Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan aturan baru sistem alih daya atau outsourcing akan terbit awal November depan. Ini molor dari rencana Kemenakertrans yang semula menargetkan beleid Permenakertrans tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken akhir Oktober.

Muhaimin Iskandar, Menakertrans mengatakan, Permenakertrans outsourcing sudah masuk tahap akhir sosialisasi kepada pihak terkait. "Saya akan tanda tangan Permenakertrans outsourcing pada Kamis (1/11/2012) atau Jumat (2/11/2012) ini," ujarnya kepada KONTAN, Senin (29/10/2012).

Kemarin, Menakertrans di kantornya menggelar pertemuan dengan serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI). Pada pertemuan itu, lahir kesepakatan penerapan outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yakni cleaning service, sekuriti, katering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.

Di luar itu, tak boleh ada pekerjaan yang dialih dayakan. "Jadi berubah menjadi pegawai tetap perusahaan atau pegawai kontrak perusahaan," tandas Cak Imin, sapaan akrab Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Ada waktu transisi selama enam bulan sejak Permenakretransk kelak berlaku untuk penyesuaian beleid ini.

Sebelumnya, dalam draf aturan outsoursing teranyar masih memuat pasal yang memberikan peluang penambahan sektor pekerjaan alih daya selain lima pekerjaan yang boleh di-outsourcing tersebut. Namun dengan syarat yang ketat.

Keberadaan pasal ini ditolak mentah-mentah oleh buruh. Muhaimin menambahkan, pasal kontroversial ini akhirnya dihapus. Hanya saja, masih ada pembahasan lanjutan dua sampai tiga hari ini antara pemerintah dan tim kecil untuk merumuskan klausul outsoucing cuma berlaku bagi lima pekerjaan saja, agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan yang masih memberikan kemungkinan adanya jasa outsourcing lain.

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut baik hasil pertemuan dengan pemerintah terkait beleid outsourcing. "Menteri sudah sepakat pasal yang memberi peluang penerapan outsourcing di luar yang lima dibuang," ungkapnya.

Agar beleid teknis tetap sejalan dengan UU Ketenagakerjaan, ia bilang, ketentuan pengecualian bisa dimasukkan dalam dalam ketentuan umum, bukan dalam pasal khusus.

Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keputusan membatasi penerapan outsourcing jelas melanggar kesepakatan Tripartit Nasional dan rawan gugatan. "Kalau menteri maunya begitu silahkan, sekalian bubarkan Tripartit Nasional," tandas Sofyan.

Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengingatkan, kalau pemerintah membatasi pemakaian outsourcing bisa melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. (Arif Wicaksono/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Earn Smart
    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Earn Smart
    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Whats New
    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Earn Smart
    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Whats New
    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

    Whats New
    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Whats New
    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Earn Smart
    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Whats New
    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Whats New
    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Whats New
    [POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

    [POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com