Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pangan Memutus Akses Nelayan Terhadap Pasar

Kompas.com - 31/10/2012, 18:48 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menilai Undang-undang Pangan yang baru saja disahkan pada 18 Oktober lalu belum berhasil menjawab tantangan pengelolaan perikanan serta rentan terhadap kriminalisasi nelayan tradisional.  Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, di Jakarta, Rabu (31/10/2012). Menurut Riza, terdapat empat persoalan pokok yang dihadapi Indonesia dalam rangka melindungi keberlanjutan sumberdaya pangan perikanan.  Pertama, minimnya perlindungan bagi nelayan tradisional khususnya perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradicional. Kedua, terbatasnya akses nelayan terhadap pasar yang berkeadilan. Ketiga, diabaikannya penguatan kapasitas nelayan dalam kegiatan pengolahan pangan. Keempat belum adanya instrumen perlindungan terhadap perempuan nelayan dalam kegiatan perikanan."UU Pangan yang baru disahkan telah mengabaikan keempat persoalan tersebut," ujar Riza Damanik.

Pengawas Khusus Hak Atas Pangan PBB, Olivier De Shutter telah menyatakan bahwa masa depan pangan berada di sungai, danau, dan lautan. Kuncinya, memastikan dan melaksanakan perlindungan terhadap hak nelayan tradisional dan masyarakat. Dicontohkan, Undang-Undang Pangan pasal 89 jo pasal 141 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar. 

Menurut Riza, hampir 50 persen perempuan terlibat dalam kegiatan perikanan, umumnya dalam kegiatan pengolahan dan penjualan hasil tangkapan/budidaya ikan. "Dalam kondisi belum adanya instrumen perlindungan bagi perempuan nelayan, ditambah tidak ada kewajiban pemerintah meningkatkan kapasitas nelayan dan perempuan nelayan dalam kegiatan perikanan, maka perempuan nelayan semakin rentan terhadap upaya kriminalisasi," ujarnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com