Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Chevron Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 31/10/2012, 21:16 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI)  yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para karyawan, yang sudah ditahan sejak 26 September lalu terkait penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap proyek bioremediasi PT CPI di Sumatera, menggunakan hak mereka untuk mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka oleh Kejaksaan Agung.  

Menurut Todung Mulya Lubis, dalam keterangan pers, Rabu (31/10/2012), di Jakarta, sebagai warga negara, merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan merekai.   Gugatan pra peradilan ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang menjadi landasan penahanan, kerja sama yang terus ditunjukkan selama ini, serta jaminan yang telah disampaikan oleh karyawan dan PT CPI.

Empat karyawan tersebut sangat jelas tidak akan kabur mengingat hubungan yang baik dengan komunitas dan perusahaan yang sudah hadir di Indonesia sejak 88 tahun lalu.   Karyawan PT CPI telah meminta Kejaksaan Agung untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tuduhan Kejaksaan Agung terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan mempertimbangkan hak-hak mereka.   Menurut kontrak bagi hasil yang menjadi landasan operasi CPI, persetujuan dan audit proyek-proyek migas merupakan wewenang BP Migas serta badan audit pemerintah yang diatur dalam hukum perdata dan bukan hukum pidana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com