Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Waralaba Ritel Bukan untuk Membatasi

Kompas.com - 01/11/2012, 14:28 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan waralaba ritel yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 bukan untuk membatasi bisnis seseorang. Semangatnya adalah mendorong kemitraan dan menghindari monopoli.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo dalam jumpa pers, Kamis (1/11/2012) di Jakarta.

"Jadi, jumlah maksimal 150 gerai yang boleh dimiliki seseorang sifatnya bukan membatasi. Orang masih boleh menambah gerainya asalkan menggandeng mitra lokal dengan share sebesar 40 persen," katanya.

Dia mengatakan, aturan tersebut berlaku surut. Artinya, bagi pemilik ritel yang sudah melebihi 150 gerai wajib mewaralabakan 40 persen kelebihannya.

"Mereka diberi waktu selama lima tahun sehingga tiap tahun bisa mewaralabakan 20 persen kelebihannya. Tenggang lima tahun diberikan karena tidak mudah juga menggandeng mitra usaha," tutur Gunaryo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com