JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik soal Seven Eleven, yang memiliki izin kafe, tetapi beroperasi sebagai minimarket, diharapkan segera berakhir. Pasalnya, waralaba asing tersebut tengah mengurus izin ritel kategori minimarket.
Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
"Jadi, izin ritelnya sedang diproses. Kalau prosesnya selesai, mereka bisa masuk kategori minimarket. Ini diharapkan mengakhiri polemik yang ada," katanya. Terkait dengan waralaba Lawson, dia mengatakan, waralaba tersebut telah mendeklarasikan sebagai minimarket.
"Karenanya Lawson juga terkena aturan pembatasan kepemilikan. Nanti, jika Seven Eleven mengantongi izin ritel, juga terkena aturan pembatasan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.