Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ritel, Restoran dan Jasa Akan Diatur

Kompas.com - 01/11/2012, 14:43 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah membatasi jumlah kepemilikan usaha ritel maksimal 150 gerai, Kementerian Perdagangan segera mengatur pembatasan untuk restoran dan jasa.

Dalam waktu dekat, aturan berupa peraturan menteri perdagangan tersebut akan keluar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, Kamis (1/11/2012) ini, mengatakan, saat ini pemerintah baru mengatur ritel karena sektor tersebut tengah mengalami pertumbuhan pesat.

"Dengan penduduk 240 juta, membuat sektor ritel diminati banyak orang. Karenanya, banyak yang ingin masuk. Makanya, kami prioritaskan terlebih dahulu," katanya.

Dia mengatakan, setelah ritel nantinya akan menyasar restoran. Saat ini aturan untuk restoran sedang digodok. Mudah-mudahan segera selesai. "Untuk restoran memang lebih rumit karena ada kategori cepat saji ada juga yang campuran. Makanya, tidak bisa digabungkan dengan ritel," ucap Gunaryo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com