JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dibantu oleh Konjen RI di Penang, Malaysia, dan Satkamla Lantamal I Belawan memulangkan lima orang nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Lima nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu ditangkap oleh Pemerintah Malaysia sejak 5 Juli 2012.
Kelima nelayan tersebut adalah Syaiful Bahri, Suryadharma, Erwin, Syahputra (nelayan asal Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai), dan Nasrun (nelayan asal Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjung Balai).
Mereka tiba di Bandar Udara Polonia, Medan, Jumat (2/11) pukul 15.10, menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864. Lima nelayan itu dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia.
Sejak tahun 2011, jumlah nelayan yang telah dipulangkan 252 orang yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Niugini, dan Timor Leste.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman mengemukakan, jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan ilegal atau melanggar batas wilayah diharapkan dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.