Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Tim Kuasa Hukum

Kompas.com - 06/11/2012, 19:10 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Asosiasi Nikel Indonesia terkait diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan itu.

Menurut Jero Wacik, dalam jumpa pers, Selasa (6/11/2012) di Jakarta, pemerintah akan meminta salinan putusan Mahkamah Agung tersebut untuk kemudian mempelajari apa saja pasal yang dicabut oleh MA. Selanjutnya pemerintah telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari Asosiasi Nikel Indonesia itu.

"Kami akan lihat pasal mana yang akan dicabut. Karena kami belum terima salinannya," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, bahan mentah mineral dilarang diekspor mulai tahun 2014. Untuk itu, pembangunan smelter di dalam negeri harus disiapkan sejak dua tahun sebelum pemberlakuan aturan perundang-undangan itu agar bijih mineral bisa diolah di dalam negeri.

"Sebelum smelter dibangun, setidaknya ada pondasinya, pengusaha dilarang mengekspor mineral," kata Jero.

Namun demikian, banyak pihak menentang regulasi pemerintah itu lantaran mereka masih ingin tetap mengekspor bijih mineral, termasuk perusahaan asing di Jepang yang meminta agar ekspor bijih mineral tidak distop pemerintah karena pabrik mereka akan terancam bangkrut jika hal itu diberlakukan.

"Kita kan juga butuh lapangan kerja. Kalau smelter dibangun, maka akan membuka lapangan kerja dan tidak merusak tambangnya. Karena kalau ekspornya terlalu masif, maka itu akan menghancurkan lingkungan. Kegiatan tambang tetap ada, tetapi diolah di smelter di dalam negeri. Jadi nanti yang kita ekspor betul-betul yang semi produk akhir atau produk akhir," paparnya.

Meski demikian, pemerintah akan memberlakukan masa transisi untuk memberi kesempatan bagi pengusaha tambang yang telah membangun smelter untuk melanjutkan ekspor mineral sampai tahun 2014. Di sejumlah daerah, para pengusah minta diberi dulu izin ekspor karena stok bijih mineral telah menumpuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com