Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didalami, Penjarahan Hutan Tambora

Kompas.com - 07/11/2012, 17:47 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidikan Gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Polda Nusa Tenggara Barat saat ini masih mendalami sitaan 94.4352 meter kubik kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan Konservasi Gunung Tambora. Pelaku disinyalir merupakan jaringan yang dibekingi oknum tertentu yangmemiliki kekuatan finansial dan ketokohan di masyarakat setempat.

Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan Sumarto, Rabu (7/11/2012) di Jakarta, menjelaskan seluruh kayu hasil tangkapan itu telah disita dari para sopir truk. Pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti dengan menggelar Lacak Balak (Penyelidikan). "Lacak Balak langsung ke lokasi dimana seluruh kayu tersebut ditebang. Metode awal dengan mencocokkan antara sertifikat yang menjadi lampiran pada masing-masing Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dengan kondisi lahan tersebut. Apakah di lokasi ditemukan kegiatan penebangan atau tidak. Serta metode lain yang diperlukan dan disesuaikan sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Ia memaparkan kronologi penangkapan itu terjadi pada 10 Oktober 2012 sekitar pukul 22.30. Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa Barat menangkap 5 truk yang mengangkut kayu balok jenis Dua Banga di Pelabuhan penyeberangan Pototano. Kemudian hasil penangkapan ini di limpahkan ke Mataram untuk diproses lebih lanjut dan dibentuk Tim Penyidikan Gabungan yang melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kehutanan dan Penyidik Polri (Polda NTB).

Lalu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap 1 truk yang mengangkut kayu jenis Dua Banga dan Lende di Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur oleh Satuan Polisi Reaksi Cepat Kehutanan di Pulau Lombok dan 3 truk pengangkut kayu jenis Dua Banga, Lende dan Kabaho Kafa oleh Polres Lombok Timur. Keseluruhan kayu yang di angkut tersebut di lengkapi dengan dokumen SKAU yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dengan dugaan bahwa kayu tersebut di tebang/berasal dari kawasan hutan. Total keseluruhan volume kayu yang diamankan saat ini adalah sebanyak 94,4352 meter kubik.

Gangguan yang paling menonjol di kawasan konservasi Gunung Tambora adalah ilegal logging (Penebangan Liar) yang menjadi penyebab semakin rusaknya kondisi hutan di kawasan ini. Dari hasil beberapa penyelidikan yang telah cukup lama diambil kesimpulan bahwa sebagian besar kegiatan illegal logging yang terjadi dilakukan oleh jaringan yang cukup rapih serta disinyalir dibekingi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan, baik finansial maupun ketokohan di mata masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com