JAKARTA, KOMPAS.com -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyesalkan masih terjadinya kekerasan dan intimidasi terhadap anggota organisasi serikat pekerja (union busting) yang mewadahi para buruh. Aktivis LBH Jakarta Maruli Tua Rajajagukguk, mengungkapkan terjadinya union busting di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
"Bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap buruh dan pekerja PT ASDP adalah berupa intimidasi, mutasi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pengurus serta Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia Fery (SP-IF). Perusahaan BUMN itu kemudian berusaha menghalang-halangi dan menghambat berbagai kegiatan SP-IF," tutur Maruli, Minggu (11/11/2012) di Jakarta.
Menurut Maruli, manajemen perusahaan juga melarang ketua umum SP-IF masuk kerja atau masuk ke sekretariat SP-IF untuk beraktivitas organisasi. Bahkan, ketua umum SP-IF tidak dibolehkan shalat Jumat di kantor.
"Kami akan menunjukkan data-data tentang tindak pidana anti serikat pekerja di PT ASDP, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para pengusaha terhadap pekerja," ungkap Maruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.