Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans: Kenaikan Upah Minimum Tunggu SK Gubernur

Kompas.com - 12/11/2012, 17:51 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masih menunggu surat keputusan (SK) gubernur masing-masing. Saat ini semua masih dalam proses. "Kita masih menunggu SK Gubernur, semua masih proses," kata Muhaimin saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Senin (12/11/2012).

Menurut Muhaimin, hingga 3 November lalu, terdapat enam provinsi yang telah menetapkan UMP 2013 yakni Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Adapun untuk UMP 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp 1,71 juta, Bengkulu sebesar Rp 1,2 juta, Bangka Belitung Rp 1,265 juta, Sumatera Utara Rp 1,305 juta, Kalimantan Selatan Rp 1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp 1,06 juta.

"Namun sampai hari ini, sudah ada menjadi 12 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2013," tambahnya.

Muhaimin masih enggan menjelaskan enam provinsi lainnya yang sudah menetapkan UMP 2013 tersebut. Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menegaskan agar seluruh daerah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Seluruh perusahaan juga harus mengakomodiasi tuntutan buruh terhadap peningkatan signifikan UMP 2013. Pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak pengusaha agar bisa memenuhi tuntutan dari buruh dalam pemenuhan UMP 2013.

"UMP 2013 setiap daerah harus bisa sebesar 150 persen KHL atau minimal 100 persen KHL," tambahnya.

Para buruh yang berada di dewan pengupahan daerah terus menuntut bahwa UMP 2013 harus sebesar 150 persen nilai survey KHL. Jika ini terwujud maka rata-rata pertumbuhan UMP setiap daerah adalah sebesar 30 persen - 40 persen dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Muhaimin, penetapan UMP sebesar 150 persen KHL akan bisa meredam permasalahan yang terjadi dalam hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh. Ia menilai, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh akibat dari kurang bisanya memenuhi tuntutan atau harapan dari buruh khususnya terkait upah minimum. Pemerintah juga optimistis seluruh Provinsi akan menetapkan UMP 2013 maksimal pada akhir bulan November ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com