Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK "Bubarkan" BP Migas, Ini Kata Menko

Kompas.com - 13/11/2012, 14:33 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Radjasa mengaku belum mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)  telah memutuskan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

"Saya belum baca apa yang menjadi keputusan MK. Bagaimana mau berkomentar. Saya akan baca dulu bagian mana yang dibubarkan," kata Hatta saat ditemui di acara Komite Ekonomi Nasional "Penyatuan Visi Bersama Menuju Indonesia Maju 2030" di Hotel Ritz Carlton Sudirman Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Menurut Hatta, jika keputusan MK itu sudah final maka pihaknya tidak bisa berupaya apa-apa lagi. Namun karena Hatta belum membaca putusan tersebut, maka Hatta akan mempelajari dulu keputusan ini.

Hatta mengatakan bagaimanapun kondisi BP Migas saat ini, pemerintah masih memerlukan badan pengawas distribusi migas. Bila tidak ada BP Migas, maka wewenang tersebut akan kosong. Namun jika MK akan melimpahkan wewenang BP Migas ke Dirjen Migas ESDM, maka Hatta akan mematuhi keputusan tersebut. "Kalau sudah menjadi keputusan, ya harus dilaksanakan," tambahnya.

Sekadar catatan, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM. Dalam point 1.6, disebutkan, "Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Lalu dalam poin 1.7, "Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut".

Hal itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman masing masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 5 November 2012. Dan keputusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari ini 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com