Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan dan Fungsi BP Migas Pindah ke ESDM

Kompas.com - 13/11/2012, 19:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, kewenangan dan fungsi pengawasan BP Migas akan dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, soal urusan teknis akan dibahas kemudian.

"Keputusan MK yang membubarkan BP Migas tersebut akan ditindaklanjuti dengan seluruh kewenangan dan fungsi pengawasan BP Migas akan dipindahkan ke ESDM," kata Hatta di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Menurut Hatta, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah resmi membubarkan BP Migas, seluruh kontrak yang sedang diterima dan dilakukan oleh BP Migas dijamin akan tetap berlaku. Hatta juga menjamin bahwa seluruh pengawasan BP Migas bahkan hingga produksinya akan tetap berjalan.

"Kami akan tunduk terhadap semua putusan MK," katanya.

Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan, seluruh fungsi BP Migas akan dilakukan oleh Menteri ESDM. Dengan demikian, semua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diminta untuk tetap tenang. "Pokoknya nanti akan dikendalikan oleh ESDM," katanya.

Sekadar catatan, salah satu keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas dijalankan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.

Uji materi diajukan oleh PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktivis ahli, seperti Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang dengan kuasa hukum, seperti Syaiful Bakhri dan Umar Husin, serta saksi Rizal Ramli, Kurtubi, dan lainnya.

Selengkapnya, ikut beritanya di topik pilihan: "BP MIGAS BUBAR?"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com