JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaku Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) hanya sekadar ganti baju.
"Banyak yang menganggap bahwa pembubaran BP Migas ini hanya sekadar ganti baju menjadi SKSP Migas. Ini yang harus dijawab dengan kerja nyata," kata Jero saat tatap muka Menteri ESDM dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKPS Migas di City Plaza Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurut Jero, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas dan mengalihkan segala fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM, seluruh tugas dan fungsi BP Migas akan dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian BP Migas. Bahkan, seluruh kontrak kerja dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dipastikan aman dan tetap berjalan seperti biasa.
"Kemarin kan sudah diberikan Keputusan Menteri ESDM 3136 K/08/MEM/2012 yang menunjukkan bahwa status karyawan, gaji, fasilitas, dan tunjangan eks BP Migas tetap. Nah, dengan eks BP Migas menjadi SKSP Migas ini, SKSP Migas ini harus bisa menjawab tuntutan itu. Jadi, biar tidak dibilang hanya ganti baju," jawabnya.
Sekadar catatan, Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pengarahan kepada sekitar 600 karyawan eks BP Migas di Gedung City Plaza lantai 9. Pengarahan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan status eks BP Migas.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan
Baca juga:
Dahlan: Jangan Buat Pertamina Manja
Alasan Pembubaran BP Migas
Mengapa BP Migas Dibubarkan?
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Kronologi Pergeseran Pengelolaan Sumber Daya Migas Indonesia
McKinsey: Lima Fakta Indonesia Bisa Jadi Negara Maju pada 2030
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.