Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan Raden Priyono kepada Menteri ESDM

Kompas.com - 19/11/2012, 16:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah memberikan kejelasan status kepada seluruh fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas). Ternyata ada andil eks Kepala BP Migas Raden Priyono di dalamnya.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membubarkan BP Migas dan menjadi SKSP Migas di bawah Kementerian ESDM, maka pemerintah telah membuat Keputusan Menteri 3136 K/08/MEM/2012 yang terbit Selasa (13/11/2012) sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Migas.

Isi dari Keputusan Menteri tersebut adalah seluruh pejabat, gaji, tunjangan dan fasilitas yang ada di BP Migas akan dialihkan tanpa perubahan di SKSP Migas ini. "Itu memang pesan pak Priyono kepada saya," kata Jero saat tatap muka Menteri ESDM dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKSP Migas di City Plaza Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurut Jero, keputusan menteri itu memang dibuat oleh dirinya dan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini beserta jajaran BP Migas, tidak terkecuali eks Kepala BP Migas Raden Priyono. "Saya membuat keputusan itu pada jam 01.30 wib dini hari," tambahnya.

Di dalam keputusan menteri tersebut, Jero juga menambahkan kata-kata meski BP Migas dibubarkan, maka BP Migas baru ini dinantikan untuk bisa membela bangsanya. Bahkan harus mengorbankan kepentingan golongan demi bangsa.

"BP Migas baru ini harus menjawab tuntutan masyarakat bahwa lembaga ini bukan hanya sekadar ganti baju saja menjadi SKSP Migas di bawah Kementerian ESDM. Itu harus ditunjukkan dengan kerja nyata. Bahkan hasilnya nanti harus lebih baik dari BP Migas dulu," tambahnya.

Sekadar catatan, pada Selasa (13/11/2012), Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Baca juga:
Dahlan: Jangan Buat Pertamina Manja
Alasan Pembubaran BP Migas
Mengapa BP Migas Dibubarkan?

Kronologi Pergeseran Pengelolaan Sumber Daya Migas Indonesia
McKinsey: Lima Fakta Indonesia Bisa Jadi Negara Maju pada 2030

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com