Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Keuangan dan Aset BP Migas Diaudit

Kompas.com - 19/11/2012, 17:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat juga meminta agar dilakukan audit terhadap keuangan serta aset Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Audit diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie ketika menyampaikan pidato pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2012-2013 di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar dilakukan audit terhadap BP Migas setelah seluruh kegiatan BP Migas dilanjutkan oleh Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

Marzuki menambahkan, DPR juga harus segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Migas. RUU itu menjadi salah satu prioritas DPR tahun 2010-2014 . "Dalam pembentukan RUU Migas, perlu dipikirkan lembaga yang akan mengurusi kegiatan migas," kata Marzuki.

Marzuki menambahkan, DPR berharap agar keputusan MK tidak menimbulkan gejolak ekonomi dan kekhawatiran di kalangan investor, terutama investor asing. DPR, kata dia, mengapresiasi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang langsung memberi penjelasan kepada publik menyikapi keputusan MK.

"Pemerintah perlu mengambil tindakan cepat untuk memulihkan kegiatan kontraktor migas yang diselenggarakan sesuai dengan kontrak," pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Baca juga:
Dahlan: Jangan Buat Pertamina Manja
Alasan Pembubaran BP Migas
Mengapa BP Migas Dibubarkan?

Kronologi Pergeseran Pengelolaan Sumber Daya Migas Indonesia
McKinsey: Lima Fakta Indonesia Bisa Jadi Negara Maju pada 2030

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com